Khusus Bisnis Indonesia

Pajak rental otomatis & sesuai DJP

PPN 11%, PPh 23, dan e-Faktur — semua terhitung otomatis di invoice. Tidak perlu kalkulator manual atau khawatir salah hitung saat audit pajak.

4.9dari 200+ pengguna aktif
UU HPP 2022PMK-58/PMK.03/2022e-Faktur Compatible
Invoice dengan PPN — INV-2026-0512

PT Rental Sejahtera

NPWP: 12.345.678.9-012.000

Jl. Sudirman No. 45, Jakarta Pusat

PKP

Kepada

Wedding Organizer Ria

NPWP: 98.765.432.1-098.000

ItemSubtotal
Sewa Sound System (3 hari)Rp 4.500.000
Sewa Lighting (3 hari)Rp 2.250.000
DPP (Dasar Pengenaan Pajak)Rp 6.750.000
PPN 11%Rp 742.500
TotalRp 7.492.500
✓ Otomatis sesuai UU HPP · PPN 11% dihitung dari DPP
PPN 11% Otomatis

Tidak perlu hitung pajak satu-satu

Sesuai UU HPP terbaru, jasa sewa kena PPN 11%. Sistem hitung otomatis dari DPP setiap invoice — tanpa kalkulator, tanpa salah perhitungan, tanpa pusing saat akhir bulan.

  • PPN 11% otomatis di setiap invoice (sesuai UU HPP 2022)
  • DPP (Dasar Pengenaan Pajak) tampil jelas
  • Switch PKP / Non-PKP sesuai status bisnis
  • Format invoice sesuai regulasi DJP

"Setelah jadi PKP, pusing banget ngitung PPN tiap invoice manual. Pakai MyRental, semua otomatis — saya tinggal print untuk e-Faktur dan lapor SPT. Hemat waktu setengah hari per bulan."

RS

Bambang Suryadi

Owner, Suryadi Rental Genset (PKP sejak 2024)

Settings · Pajak

Status Pajak Bisnis

Konfigurasi NPWP

NPWP Perusahaan

12.345.678.9-012.000

Nomor Pengukuhan PKP

PEM-00012/WPJ.06/KP.0103/2024

PPN 11% otomatisAKTIF
PPh 23 untuk pelanggan badanAKTIF
Format e-Faktur (CSV)AKTIF
Laporan SPT

Siap lapor SPT tanpa rekap manual

Rekap PPN keluaran, penjualan bulanan, dan PPh terpotong otomatis tersusun. Export ke CSV untuk e-Faktur DJP atau berikan ke akuntan untuk pengisian SPT.

  • Rekap penjualan & PPN bulanan otomatis
  • Export format CSV/XML kompatibel e-Faktur
  • Reminder otomatis tanggal lapor SPT
  • Status lapor per periode (sudah/belum)
Laporan SPT Masa PPN

Rekap Bulanan

PeriodePenjualanPPN KeluaranStatus
Mei 2026Rp 47,2 jtRp 5,19 jtBelum lapor
Apr 2026Rp 52,8 jtRp 5,81 jtSudah lapor
Mar 2026Rp 39,5 jtRp 4,35 jtSudah lapor

Reminder Lapor

SPT Masa PPN Mei 2026 jatuh tempo 30 Juni 2026 (24 hari lagi)

Fitur pajak yang lengkap

Semua kebutuhan compliance pajak rental Indonesia — dalam satu platform.

PPN 11% otomatis

Sistem hitung PPN 11% di setiap invoice sesuai UU HPP terbaru. DPP dan total PPN tampil jelas.

PPh 23 / PPh 4(2)

Untuk pelanggan badan/instansi yang motong PPh, sistem support pemotongan PPh 23 (2%) atau PPh 4 ayat 2.

Invoice PKP & Non-PKP

Mode PKP menampilkan PPN, mode Non-PKP tanpa PPN. Switch sesuai status NPWP bisnis Anda.

Faktur Pajak elektronik

Generate file CSV/XML untuk diimpor ke e-Faktur DJP. Tidak perlu input ulang manual.

Bukti potong otomatis

Generate bukti potong PPh untuk pelanggan yang motong pajak. Sesuai format DJP.

Laporan SPT bulanan

Rekap penjualan, PPN keluaran, dan PPh per bulan — siap untuk laporan SPT Masa.

Export untuk akuntan

Download data pajak dalam format Excel atau CSV — kompatibel dengan software akuntansi populer.

Alert kewajiban pajak

Reminder tanggal lapor SPT (tanggal 20 PPN, tanggal 10 PPh) agar tidak telat dan kena denda.

Tax assistant AI

Tanya AI tentang aturan pajak rental — DPP, multiple rate, atau exception dengan jawaban cepat.

Setup pajak dalam 5 menit

Mulai Trial Gratis
01

Set status pajak

Pilih PKP atau Non-PKP, masukkan NPWP dan nomor pengukuhan PKP (jika ada).

Setup sekali

02

Aktifkan PPN/PPh

Toggle on PPN 11% dan PPh sesuai kebutuhan bisnis. Bisa atur per pelanggan juga.

Sesuai regulasi

03

Invoice otomatis bertanggal

Setiap order generate invoice dengan PPN/PPh otomatis. Rekap bulanan siap untuk SPT.

Tanpa input manual

Catatan Compliance

Fitur ini dirancang sesuai UU HPP No. 7 Tahun 2021, PMK-58/PMK.03/2022 tentang tarif PPN 11%, dan ketentuan e-Faktur DJP. Untuk konsultasi pajak yang spesifik, silakan hubungi konsultan pajak Anda atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. MyRental tidak memberikan konsultasi pajak resmi.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah harus PKP untuk pakai fitur ini?
Tidak harus. Fitur ini support 2 mode: PKP (kena PPN 11%) dan Non-PKP (tanpa PPN). Anda bisa switch sesuai status NPWP bisnis. Jika Non-PKP, fitur PPN nonaktif dan invoice tampil tanpa PPN — sesuai aturan DJP.
Bagaimana cara hitung PPN untuk rental?
Berdasarkan UU HPP, jasa sewa kena PPN 11% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak). DPP = harga sewa + biaya tambahan (jika ada). Sistem otomatis hitung: Total Invoice = DPP + (DPP × 11%). Hasil ini langsung tampil di invoice dalam format yang sesuai regulasi.
Apakah pelanggan badan bisa motong PPh?
Ya. Untuk pelanggan badan/instansi pemerintah yang motong PPh 23 (2%) atau PPh 4(2), tinggal aktifkan opsi 'Pelanggan Pemotong Pajak' di profil. Sistem akan kurangi PPh dari total bayar dan generate bukti potong otomatis untuk pelanggan.
Bisakah saya tetap pakai jika belum punya NPWP?
Bisa. Set mode 'Non-PKP' di settings pajak. Sistem akan generate invoice biasa tanpa PPN. Saat NPWP keluar dan status menjadi PKP, tinggal switch mode dan PPN aktif otomatis di invoice baru (invoice lama tetap utuh).
Apakah data pajak bisa diekspor untuk e-Faktur?
Ya. Sistem export data dalam format CSV/XML yang kompatibel dengan aplikasi e-Faktur DJP. Anda tinggal import file tersebut ke e-Faktur untuk membuat Faktur Pajak elektronik. Hemat waktu vs input manual satu per satu.
Apakah laporan SPT bisa langsung dipakai?
Sistem generate rekap data yang siap dipakai untuk SPT Masa PPN dan PPh. Tapi untuk pelaporan resmi, Anda tetap perlu submit melalui aplikasi DJP Online atau e-Bupot. Data dari MyRental memudahkan akuntan/Anda saat pengisian SPT.

Bisnis rental yang taat pajak, otomatis

PPN, PPh, dan SPT — semua tertangani otomatis. Fokus pada bisnis, biarkan compliance pajak jalan sendiri di belakang layar.

Trial 14 hari · Tidak perlu kartu kredit · Cancel kapan saja